November 17, 2024

Visi, Misi, Tujuan

Visi

Visi dan misi KPHP Unit XIX pada UPTD KPHP Berau Barat tidak bisa dilepaskan dari  visi dan misi pembangunan kehutanan di tingkat nasional maupun di level Provinsi Kalimantan Timur. Visi Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur adalah “Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat”. Kemudian visi tersebut di atas diterjemahkan Dinas Kehutanan Provinsi  Kalimantan Timur sebagai salah satu SKPD memiliki Visi yang menjadi Visi dari KPHP Unit XIX pada UPTD KPHP Berau Barat yakni : “Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sumber Daya Hutan Secara Efisien Dan Lestari.”

 

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka perlu diwujudkan beberapa misi sebagai berikut :

  1. Memantapkan Data Base, sistem Informasi Kehutanan dan Perencanaan Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dan Pendek sebagai dasar Pelaksanaan Pengelolaan tingkat tapak secara
  2. Pemantapan Status dan fungsi Kawasan, Wilayah ijin dan tenurial untuk memberikan kepastian wilayah Kelola para pihak melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Mengoptimalkan Pengelolaan hutan Berbasis masyarakat melalui Skema Perhutanan Sosial dan Skema Penyiapan lahan tanaman pangan yang terintegrasi Program Pemerintah Daerah dan para pihak lainnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
  4. Memantapkan penyelenggaraan Perlindungan dan Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem dengan mengoptimalkan Partisipasi Para Pihak Khususnya masyarakat dan Pemegang ijin dalam untuk menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan serta menjamin kelestarian SDA yang memiliki nilai konservasi
  5. Memantapkan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Pengawasan dan Pembinaan kewajiban Rehabilitasi Pemegang ijin untuk meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
  6. Memantapkan Pemantauan, Pengendalian serta Pembinaan terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perizinan Perhutanan Sosial, Ijin Industri Primer Pengloaan Hasil Hutan Kayu dan Ijin Sah Lainnya untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara
  7. Mewujudkan sinergitas implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat/Kemetrian lingkungan hidup dan Kehutanan terkait program perubahan iklim dan penurunan emisi dengan perencanaan Program dan kegiatan KPH.
  8. Memantapkan kelembagaan KPH melalui Pemantapan Data Base Organisasi, Rencana Pengelolaan, pemenuhan SDM, Sarana dan Prasarana sesuai kebutuhan

Meningkatkatnya Pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional

 

Tujuan

Dalam Rangka Pencapaian Visi dan Misi Pengelolaan tersebut diatas, secara spesifik tujuan pengelolaan KPHP Unit XIX pada UPTD KPHP Berau Barat pada periode 2025-2034  adalah sebagai berikut :

  1. Membangun data base Kawasan dan Sistem informasi Sumber daya alam Wilayah KPHP, melalui Kegiatan Inventarisasi secara berkala khususnya pada Wilayah tanpa izin seluas 585 Ha, minimal 5 Kali masing-masing data Potensi HHK , HHBK, Jasling dan Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat pada 29 Kampung.
  2. Pemantapan Kepastian wilayah pengelolaan dan fungsi kawasan wilayah kelola KPHP, melalui Penandaan Batas dan Tata Batas Blok Dalam Wilayah tanpa izin serta kegiatan sosialisasi dan penyelesaian konflik tenuria
  3. Meningkatkan Koordinasi dan Sinergitas perencanaan dan Program pengelolaan Hutan (RPHJP dan RPHJPd)  dengan Perencanaan pemegang Perizinan Berusaha (PBPH), Perencanaan pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta Perencanaan  pengelola Perhutanan Sosial dan para pihak lainnya; Minimal 12  kali dalam 1 Tahun
  4. Meningkatakan Pelaksanaan Pengelolaan Hutan tingkat tapak berbasis Resort, minimal 2 Unit kantor Resort Pengelolaan Hutan dengan kelengkapan sarana prasaran dan SDM sesuai kebutuhan.
  5. Mengoptimalkan Fasilitasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di Luar Kawasan Hutan Negara minimal 500 ha (50 ha/tahun) dan Pendampingan dan pembinaan  Rehabilitasi pada Kawasan Hutan Negara
  6. Meningkatkan Pemanfaataan pada Blok Pemanfaataan melalui Fasilitasi penyiapan usulan Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) minimal seluas 5000 ha.
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan hutan secara lestari oleh Perijinan berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Ijin Penggunaan Kawasan dan Ijin Lainnya yang sah melalui Peningkatan Pengendalian, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pendampingan PBPH, PPKH, dan Perizinan Perhutanan Sosial.
  8. Meningkatkan Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui fasilitasi Penyiapan dan Pendampingan usulan Perhutanan sosial.
  9. Meningkatkan Pembinaan, fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan, KTH, dan Lembaga Pengelola Perhutanan Sosial lainnya dalam Pengembangan usaha Pehutanan Sosial.
  10. Meningkatkan pelaksanaan Kegiatan Perlindungan dan pengamanan hutan, Ketahanan bencana dan Mitigasi Perubahan Iklim, minimal penurunan kerusakan hutan akibat Illegal Logging dan Perambahan 75%, Penurunan Tingkat  Kebakaran  Hutan minimal 75 %, antara lain melalui pengelolaan dan pembinaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan Lindung secara lesatari. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dengan Pembentukan Mayarakat Mitra Polhut (MMP) Minimal 15 Unit/regu  dan Masyarakat Peduli Api (MPA), Minimal 15 Unit/Regu.
  11. Mengoptimalkan Fasilitasi dan Pendampingan para pihak dalam implementasi Kebijakan dan Program terkait Perubahan Iklim, Minimal integrasi dan sinergitas implementasi  antara beberapa program serta dengan Program KPHP Unit XIX pada UPTD KPHP Berau Barat yaitu: Program karbon Hutan Berau (PKHB) ditingkat kabupaten Berau,  Program FCPF Carbon Fund di Tingkat Provinsi kaltim dan   Program Forestry and other Land Use (FoLU) Net-Sing 2030 di tingkat Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  12. Meningkatkan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
  13. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estatel dan energi).
  14. Peningkatan sarana prasarana, Penyiapan dan pengembangan SDM sesuai dengan Kebutuhan pengelolaan KPH (akan disesuaikan dengan hasil Analisis Jabatan dan Kompetensi pasca Reformasi Birokrasi)